Komisi I DPR Serap Aspirasi Masyarakat Papua dan Bali
Komisi I DPR RI Serap aspirasi Masyarakat Papua terkait RUU Penggantian UU Nomor 32 Tahun 2002 (UU Penyiaran). “UU Penyiaran yang dihasilkan tentunya harus mewakili kepentingan semua stakeholder baik di pusat maupun di daerah,” tutur Hayono Isman, selaku Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja UU Penyiaran, Kamis (31/5) di Gedung Nusantara II DPR RI.
Kunjungan ke Provinsi Papua dan Provinsi Bali di lakukan selama tiga hari, terhitung sejak 31 Mei hingga 2 Juni 2012. Adapun, lanjut Hayono, alasan dipilihnya Provinsi Papua dan Provinsi Bali sebagai lokasi kunjungan, mengingat kedua provinsi tersebut dinilai representative mewakili stakeholder di daerah.
Bali, kata Hayono, adalah daerah di Indonesia yang perkembangannya sangat dinamis dengan masyarakatnya yang terbuka namun tetap memegang nilai-nilai budaya dan menjadi pusat pariwisata di dalam negeri maupun luar negeri. “Dengan tipe masyarakat dan kondisi seperti itu, kami ingin mendapatkan saran dan masukan, seperti apa kebijakan regulasi yang dapat mewakili kepentingan stakeholder di sana, dan ini bisa dijadikan pijakan untuk menilai daerah lain dengan tipe yang mungkin hampir serupa dengan Propinsi Bali,” papar Hayono.
Sementara itu, Provinsi Papua mewakili daerah di Indonesia bagian Timur dengan masyarakat yang terdiri dari beragam suku, dengan wilayah yang sangat luas serta lokasi yang tergolong jauh dari pusat ibu kota Jakarta. “Papua mewakili provinsi besar dengan masyarakat yang terdiri dari beragam suku, tinggal berpencar dan jauh dari perkembangan di pusat. Kondisi seperti ini, tentunya harus menjadi perhatian kita bersama sehingga kami pun memilih untuk mengunjungi Papua guna mendapatkan masukan,” tegas Hayono lagi.
Dari hasil kunjungan ini, lanjut Hayono, Panja UU Penyiaran akan menindaklanjutinya pada Rapat Interen Panja. “Apa yang didapat dari daerah, menjadi masukan berharga,sehingga terbuka kemungkinan Panja UU Penyiaran melakukan revisi terhadap draft yang sudah ada sehingga rancangan RUU yang dihasilkan nantinya akan lebih baik.”
Sebagaimana diketahui, revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2009-2014.Namun mengingat sejauh ini revisi yang dilakukant terhadap UU yang ada lebih dari 50 persen, maka dikategorikan sebagai penggantian terhadap UU Penyiaran. (si)